Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Era Globalisasi
Nama : Mochammad Fikri
Kelas : 1KA23
NPM : 15113559
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Arus era globalisasi sudah tidak dapat dipungkiri lagi
mengalir sejalan dengan siklus kehidupan masyarakat peradaban modern pada abad
ke-21 ini. Sehingga taktik dan strategik dalam mengahadapi era ini harus lebih
canggih. Sedikit saja kita lengah maka akan terasa sangat jauh ketinggalan ,ini
terasa dalam perbedaan berbagai bidang seperti yang akan dibahas pada bab
selanjutnya. Canggih disini diartikan sebagai pemahaman rakyat indonesia
khususnya, untuk memiliki wawasan yang lebih luas ,bukan hanya canggih dari
segi teknologi. Pemikiran-pemikiran lebih modern ,lebih terbuka ,lebih muda
sehingga dalam melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 tidak melesat
jauh. Ini menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia.
Keadaan yang terjadi
seperti saat ini merupakan situasi dan kondisi yang harus ditelaah &
dipelajari kembali. Zaman bukanlah salah satu alasan sebagai faktor perubahan
dunia, karena tidak ada salahnya jika perubahan tersebut menuju ke sesuatu yang
lebih baik lagi. Hal tersebut jelas berhubungan dengan negara yang notabene
mengatur rakyat dalam pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
memiliki pedoman dalam pemerintahan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sudah 66
tahun bangsa Indonesia merdeka ,selama 66 tahun pula bangsa indonesia telah
mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Makalah
ini akan mengurai mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam
era globalisasi yang meliputi bidang politik ,bidang sosial ,bidang sosial
ekonomi dan bidang hukum. Bidang-bidang tersebut mempengaruhi bangsa Indonesia
dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya, itulah sebabnya perlu disamakan suara
untuk menghindari konflik akibat kesalahpahaman tafsir pengamalan pancasila dan
UUD 1945.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
Ide ,gagasan ,pola pikir
bisa dituangkan dalam sebuah tulisan. Dimana tulisan tersebut bisa mewakili
aspirasi yang ingin disampaikan kepada halayak umum. Adapun maksud dan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah membagikan informasi penulis kepada pembaca
tentang uraian aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era
globalisasi agar kedepannya masyarakat Indonesia khususnya pembaca lebih
memahami mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Dan juga mengakibatkan
pembaca bisa menjadi lebih semangat dalam mengahadapi zaman yang lebih maju dan
modern.
3.
RUANG LINGKUP
Banyak sekali pembahasan
mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi
dengan perkembangan zaman yang begitu cepat ini. Namun tentunya tidak
semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa bidang yang digunakan
sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD1945. Batasan penulisan
makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja ,yaitu bidang politik ,ekonomi
,sosial ekonomi dan hukum. Sehingga meminimalisir kemungkinan multitafsir
pembaca dalam memahami uraian makalah yang membahas mengenai aktualisasi
pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi.
Sebagai warga Indonesia
yang baik ,semoga dapat membaca dan memahami tulisan ini. Hal tersebut juga
merupakan bentuk partisipasi rakyat untuk kemajuan dan persaudaraan setanah
air. Khususnya makalah ini baik dikonsumsi para kawula muda-mudi untuk
membangkitkan semangat juang di era globalisasi. Yang berakibat menebalnya
mental kita untuk ikut maju berkembang bersama dengan negara lainnya.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN
PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Bangsa Indonesia pada
zaman sebelum 1945 sudsah dijajah oleh pemerintahan kolonial selama
berpuluh-puluh tahun ,bahkan beratus-ratus tahun. Hal ini juga yang memicu
timbulnya masyarakat kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) agar tetap bersatu
padu. Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang jelas
memiliki banyak ragam ras, agama dan budaya. UUD 1945 merupakan sebagai pedoman
dalam menjalankan pemerintahan, seperti UUD 1945 sebagai dasar negara. Dengan
demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Ini
sangat diperlukan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi abad ke-21
dan selanjutnya. Karena sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan pernah kalah
saing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa kebangsaan pada
diri tiap-tiap warga negara Indonesia. Dan yang paling penting hal ini
ditujukan agar para rakyat Indonesia tidak memultitafsirkan pengamalan
pancasila dan UUD 1945 yang jika terjadi dapat menimbulkan konflik yang
berujung perpecahan.
Era globalisasi
merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh
dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal
yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya
sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya.
Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan
pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika
tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk
bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus
melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan
dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang meliputi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan
dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini
hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan
bidang hukum.
1.
Bidang Politik
Aktualisasi Pancasila
sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional yang harus dihayati
dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara,lembaga masyarakat, dan
warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan
sebagainya menjadi referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang
prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. alat pemersatu atau perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia
menjadi objek kajian dari berbagai sisi dan referensi pendukung yang beragam
atau berlainan serta sebagai rujukan untuk kebijakan politik.
Setiap agenda politik Indonesia di era globalisasi harus sama dan searah dengan
apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang
gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negerinya yang selalu
mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Selain itu, terjadi
intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia,
terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu,
sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil
sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada
kepentingan Negara lain.
Demokrasi pancasila yang
menjadi sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula
kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah
pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan
keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus
mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena
mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan
begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup
bangsa Indonesia akan terwujud.
2.
Bidang Ekonomi
Pengamalan pancasila dan
UUD 1945 dalam bidang ekonomi adalah sistem pasar yang digunakan Indonesia.
Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut koperasi, Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi
sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan
demokratis. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah
satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pegelolaan koperasi jika
digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian Negara
Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah seperti UKM dan Usaha Mikro terbantu
dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil karena
perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi agenda masa kini dan masa
depan. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan konflik yang berakibat perpecahan
yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu diantisipasi dengan
hal kecil seperti ini. Untuk mencapai kesejahteraan republik rakyat Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945
,karena dengan semakin baiknya hubungan kerja sama ini maka kemudahan proses
pencapaian cita-cita pun tidak terasa sulit. Tidak dapat dipungkiri banyak
sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah
pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis.
3.
Bidang Sosial
Pancasila perlu
diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya
visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan
Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru
diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap
penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta
kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai
pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai
religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan
menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang
gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu
yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang
dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan
kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat
kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Bhinneka Tunggal Ika
yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda
suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia.
Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut
dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa.
Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan
dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu
warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
(UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini
kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama
yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya
tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.
4. Bidang
Hukum
Pertahanan dan keamanan
Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai
mahluk Tuihan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat
serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan
pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan
kekuasaan.
Pada saat ini betapa
rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena
itu menjadi salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem
hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum
yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah
serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan
masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum,
kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar
masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat
sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada
kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya
pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society. Dan contoh
lainyang membuat system hukum Indonesia terkesan rapuh, kasus mafia makelar
pajak yang belum menemukan titik terang terjadi karena kurang tanggap dan
cepatnya pemerintah terhadap kasus ini karena kurang tegasnya hukum di Indonesia
yang menjadikan kasus ini menjadi semakin berlarut-larut . kondisi seperti ini
membuat gagasan bahwa semakin lamanya penyelesaiian suatu kasus hukum
sepertiinimenjadika mundurnya bangsa inidari bangsa – bangsa lainnya.
Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2
aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan faktor-faktor mutlak
bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukkan
diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sesungguhnya,
Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku
universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila
telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan
nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau
agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan
teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman,
damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah
kenyataan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang
merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang
dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari
sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi
bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi karena Pancasila sebagai falsafah negara
yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi
kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara
kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut
dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu
dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan
pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa,
harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan
Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya
sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan
sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
2. Saran
Dari pembahasan penulisan ini penulis berharap agar kita sebagai warga negara yang baik harus lebih sadar akan pentingya ikut mengamalkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas agar menjadikan pancasila sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah dengan ketentuan yang diatur UUD 1945 demi kesatuan bangsa Indonesia.
Daftar Pusaka
http://tulusyuliannty.blogspot.com/2011/12/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html
http://kariinkaroon.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pancasila-dan-uud-1945.html
http://restina-putri.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila-aktulisasi-pengamalan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html
Silahkan berkomentar dengan baik. Komentar anda sangat diperlukan untuk perkembangan Blog ini. Gunakan lah OPEN ID. Komentar disini tanpa kode verifikasi. Baca juga Posting lain | Daftar Isi