Portal Yang Berbagi Informasi Tentang Pengetahuan dan Ilmu

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Era Globalisasi

by Fikri , at 9:28 PM , have 0 komentar

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Era Globalisasi






Nama : Mochammad Fikri
Kelas : 1KA23
NPM : 15113559







     UNIVERSITAS GUNADARMA
                       2014





BAB I
PENDAHULUAN


1.          LATAR BELAKANG

       Arus era globalisasi sudah tidak dapat dipungkiri lagi mengalir sejalan dengan siklus kehidupan masyarakat peradaban modern pada abad ke-21 ini. Sehingga taktik dan strategik dalam mengahadapi era ini harus lebih canggih. Sedikit saja kita lengah maka akan terasa sangat jauh ketinggalan ,ini terasa dalam perbedaan berbagai bidang seperti yang akan dibahas pada bab selanjutnya. Canggih disini diartikan sebagai pemahaman rakyat indonesia khususnya, untuk memiliki wawasan yang lebih luas ,bukan hanya canggih dari segi teknologi. Pemikiran-pemikiran lebih modern ,lebih terbuka ,lebih muda sehingga dalam melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 tidak melesat jauh. Ini menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia.

Keadaan yang terjadi seperti saat ini merupakan situasi dan kondisi yang harus ditelaah & dipelajari kembali. Zaman bukanlah salah satu alasan sebagai faktor perubahan dunia, karena tidak ada salahnya jika perubahan tersebut menuju ke sesuatu yang lebih baik lagi. Hal tersebut jelas berhubungan dengan negara yang notabene mengatur rakyat dalam pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki pedoman dalam pemerintahan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sudah 66 tahun bangsa Indonesia merdeka ,selama 66 tahun pula bangsa indonesia telah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Makalah ini akan mengurai mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi yang meliputi bidang politik ,bidang sosial ,bidang sosial ekonomi dan bidang hukum. Bidang-bidang tersebut mempengaruhi bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya, itulah sebabnya perlu disamakan suara untuk menghindari konflik akibat kesalahpahaman tafsir pengamalan pancasila dan UUD 1945.

2.    MAKSUD DAN TUJUAN

Ide ,gagasan ,pola pikir bisa dituangkan dalam sebuah tulisan. Dimana tulisan tersebut bisa mewakili aspirasi yang ingin disampaikan kepada halayak umum. Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah membagikan informasi penulis kepada pembaca tentang uraian aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi agar kedepannya masyarakat Indonesia khususnya pembaca lebih memahami mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Dan juga mengakibatkan pembaca bisa menjadi lebih semangat dalam mengahadapi zaman yang lebih maju dan modern.

3.    RUANG LINGKUP

Banyak sekali pembahasan mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dengan perkembangan zaman yang begitu cepat  ini. Namun tentunya tidak semua bidang dibahas dalam makalah ini, ada beberapa bidang yang digunakan sebagai salah satu topik pengamalan pancasila dan UUD1945. Batasan penulisan makalah ini terbatas hanya kepada 4 bidang saja ,yaitu bidang politik ,ekonomi ,sosial ekonomi dan hukum. Sehingga meminimalisir kemungkinan multitafsir pembaca dalam memahami uraian makalah yang membahas mengenai aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi.

Sebagai warga Indonesia yang baik ,semoga dapat membaca dan memahami tulisan ini. Hal tersebut juga merupakan bentuk partisipasi rakyat untuk kemajuan dan persaudaraan setanah air. Khususnya makalah ini baik dikonsumsi para kawula muda-mudi untuk membangkitkan semangat juang di era globalisasi. Yang berakibat menebalnya mental kita untuk ikut maju berkembang bersama dengan negara lainnya.

BAB II

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

Bangsa Indonesia pada zaman sebelum 1945 sudsah dijajah oleh pemerintahan kolonial selama berpuluh-puluh tahun ,bahkan beratus-ratus tahun. Hal ini juga yang memicu timbulnya masyarakat kita untuk terus berjuang merebut kemerdekaan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI) agar tetap bersatu padu. Pancasila merupakan perekat segala perbedaan bangsa Indonesia yang jelas memiliki banyak ragam ras, agama dan budaya. UUD 1945 merupakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan, seperti UUD 1945 sebagai dasar negara. Dengan demikian perlu adanya pemahaman mengenai pengamalan pancasila dan UUD 1945. Ini sangat diperlukan untuk generasi muda-mudi bangsa dalam mengahadapi abad ke-21 dan selanjutnya. Karena sebenarnya bangsa Indonesia tidak akan pernah kalah saing dengan bangsa lainnya, namun harus diimbangi dengan rasa kebangsaan pada diri tiap-tiap warga negara Indonesia. Dan yang paling penting hal ini ditujukan agar para rakyat Indonesia tidak memultitafsirkan pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang jika terjadi dapat menimbulkan konflik yang berujung perpecahan.

Era globalisasi merupakan era yang bebas, apapun yang tidak merugikan orang lain boleh dilakukan. Ini menimbulkan efek negatif dan positif. Negatifnya adalah jika hal yang dilakukan melenceng dari pengamlan pancasila dan UUD 1945. Efek positifnya sendiri adalah mencapai tujuan bangsa dalam mensejahterakan rakyat-rakyatnya. Sikap nasionalisme bangsa merupakan salah satu contoh dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun tidaklah mudah menumbuhkan rasa nasionalisme jika tidak ada daya dan upaya. Makalah ini adalah salah satu bentuk yang upaya untuk bangsa Indonesia dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme untuk tetap terus melaksanakan pengamalan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Seperti yang akan dibahas pada bab ini adalah mengenai bidang-bidang yang  meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum. Masih banyak bidang lainnya yang berkaitan dengan pengamalan pancasila dan UUD 1945. Namun yang akan dibahas dibab ini hanya 4 bidang yaitu : bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang hukum.

1.      Bidang Politik

Aktualisasi Pancasila sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional  yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara,lembaga masyarakat, dan warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya menjadi referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  alat pemersatu atau perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia menjadi objek kajian dari berbagai sisi dan referensi pendukung yang beragam atau berlainan serta sebagai  rujukan untuk kebijakan politik.

            Setiap agenda politik Indonesia di era globalisasi harus sama dan searah dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.

Demokrasi pancasila yang menjadi sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

2.      Bidang Ekonomi

Pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam bidang ekonomi adalah sistem pasar yang digunakan Indonesia. Seperti sistem gotong-royong atau biasa disebut koperasi, Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi sendiri cocok diIndonesia ,karena semua pengelolaan dilakukan dengan demokratis. Demokrasi sendiri seperti yang sudah diuraikan diatas merupan salah satu contoh pengamalan pancasila dan UUD 1945. Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pegelolaan koperasi jika digeluti lebih dalam maka akan lebih menguntungkan perekonomian Negara Indonesia. Karena rakyat menengah kebawah seperti UKM dan Usaha Mikro terbantu dengan adanya koperasi. Pembangunan nasional pun bisa menjadi stabil karena perekonomian seimbang. Inilah yang harus menjadi agenda masa kini dan masa depan. Kesenjangan sosial dapat menimbulkan konflik yang berakibat perpecahan yang menjalar ke hal yang lain. Untuk itu bisa dan perlu diantisipasi dengan hal kecil seperti ini. Untuk mencapai kesejahteraan republik rakyat Indonesia. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam pengamalan pancasila dan UUD 1945 ,karena dengan semakin baiknya hubungan kerja sama ini maka kemudahan proses pencapaian cita-cita pun tidak terasa sulit. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali manfaat dari pengamalan pancasila dan UUD 1945. Mulai detik ini tanamlah pengamalan pancasila dan UUD 1945 agar kebiasaan baik berbuah manis.

3.      Bidang Sosial

Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.

Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.



4.  Bidang Hukum

Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuihan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan.


Pada saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu menjadi salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society. Dan contoh lainyang membuat system hukum Indonesia terkesan rapuh, kasus mafia makelar pajak yang belum menemukan titik terang terjadi karena kurang tanggap dan cepatnya pemerintah terhadap kasus ini karena kurang tegasnya hukum di Indonesia yang menjadikan kasus ini menjadi semakin berlarut-larut . kondisi seperti ini membuat gagasan bahwa semakin lamanya penyelesaiian suatu kasus hukum sepertiinimenjadika mundurnya bangsa inidari bangsa – bangsa lainnya.


Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan.

 

 BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.



2.      Saran


Dari pembahasan penulisan ini penulis berharap agar kita sebagai warga negara yang baik harus lebih sadar akan pentingya ikut mengamalkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas agar menjadikan pancasila sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah dengan ketentuan yang diatur UUD 1945 demi kesatuan bangsa Indonesia.



Daftar Pusaka

http://tulusyuliannty.blogspot.com/2011/12/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html

http://kariinkaroon.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pancasila-dan-uud-1945.html

http://restina-putri.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila-aktulisasi-pengamalan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://danang-dancil.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Era Globalisasi
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Era Globalisasi - written by Fikri , published at 9:28 PM, categorized as Pancasila . And have 0 komentar
No comment Add a comment

Silahkan berkomentar dengan baik. Komentar anda sangat diperlukan untuk perkembangan Blog ini. Gunakan lah OPEN ID. Komentar disini tanpa kode verifikasi. Baca juga Posting lain | Daftar Isi

Cancel Reply
GetID

© Matematika

© Fisika

© Kimia

Copyright ©2013 Pengetahuan Olandsky
-->